TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia alias DPP Amphuri berharap pemerintah menyiapkan insentif dan stimulus untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyusul dibatalkannya perjalanan haji pada tahun ini.
"Amphuri berharap setelah keluar keputusan batal haji tahun ini, pemerintah sudah mempersiapkan kebijakan insentif dan stimulus untuk PPIU dan PIHK," kata Ketua Umum DPP Amphuri Firman M Nur kepada Tempo, Jumat, 4 Juni 2021.
Insentif dan stimulus yang diharapkan itu antara lain pinjaman lunak ke sektor usaha haji dan umrah, serta pengurangan pajak. Selain itu, Firman berharap Amphuri dapat diajak secara aktif dalam kegiatan membangun pariwisata halal Indonesia dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Amphuri, kata Firman, menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembatalan pemberangkatan jamaah ibadah haji tahun 2021. Amphuri berharap keputusan pemerintah ini dapat dimengerti dan dipahami pula oleh seluruh masyarakat muslim Indonesia, termasuk para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.
“Amphuri menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Gus Yaqut yang membatalkan keberangkatan jemaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berlalu,” kata Firman.
Sebelumnya, pembatalan keberangkatan jemaah haji asal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021, sebagaimana yang disampaikan Menag pada konferensi pers yang diadakan Kementerian Agama di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.