Menurut Firman, kebijakan pembatalan haji tahun ini tidak hanya karena Saudi belum membuka akses maupun kepastian terkait kuota haji yang didapat Indonesia tapi juga pertimbangan kondisi pandemi. Di mana Pemerintah yang juga didukung DPR mengedepankan sikap kehati-hatian demi menjaga keamanan dan keselamatan para tamu Allah.
“Semoga ini menjadi keputusan terbaik yang bisa diterima, setelah Amphuri bersama Kementrian Agama dan seluruh stakeholder berupaya mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari skema keberangkatan, mitigasi, termasuk kajian fiqih ibadahnya,” ujarnya.
Memang, kata Firman, sesuai undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di tanah air.
“Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini,” kata Firman, sembari menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk kuota Indonesia maupun kuota lainnya.
Firman mengakui, sebagaimana ditegaskan oleh Menag dan Ketua Komisi VIII DPR dalam penjelasannya, bahwa wabah pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Meskipun penanganan Covid-19 di Indonesia sudah lebih baik, namun di belahan dunia lainnya masih belum bisa terkendali, di mana hal itu dapat mengancam keselamatan jamaah.
“Bisa jadi, kebijakan ini menjadi pertimbangan Saudi juga untuk menjaga dan keselamatan para jamaah haji, sehingga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M,” kata dia.
Baca Juga: RI Tak Kirim Jemaah Haji, Agen Penyelenggara: Pahit, Tapi Ini yang Terbaik