TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri) menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021.
Amphuri berharap keputusan pemerintah ini dapat dimengerti dan dipahami pula oleh seluruh masyarakat muslim Indonesia, termasuk para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.
“Amphuri menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Gus Yaqut yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berlalu,” kata Ketua Umum DPP Amphuri Firman M Nur dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Juni 2021.
Bagi calon jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun ini, tutur Firman, akan menjadi jamaah haji 2022. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Sebagaimana disampaikan pemerintah bahwa nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji khusus. Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua,” kata Firman.
Pembatalan keberangkatan jamaah haji asal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021, sebagaimana yang disampaikan Menag pada konferensi pers yang diadakan Kementerian Agama di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.