Lebih jauh, Kementerian Kominfo memastikan televisi analog (model lama) masih bisa digunakan kendati siaran yang mengudara hanya dalam bentuk digital. Masyarakat cukup menambahkan set top box (STB) agar televisi analog bisa menangkap siaran digital.
Adapun harga STB diklaim terjangkau dan mudah untuk menyambungkan dengan televisi. Kemudahan siaran digital ini adalah masyarakat tidak perlu membayar iuran, langganan, dan bukan termasuk streaming internet, sehingga tidak menggunakan kuota internet untuk mendapatkannya. Jadi, masyarakat bisa menikmati siaran digital secara gratis.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate sebelumnya menyebutkan dalam hal siaran televisi Indonesia sangat tertinggal. Padahal peralihan siaran analog ke digital merupakan suatu kebutuhan di seluruh negara saat ini.
Akibat terhambatnya peralihan dari siaran analog ke digital ini, menurut Johnny, maka masyarakat menjadi korban. “Kasihan masyarakat belinya TV digital, (tetapi) siarannya TV analog. Yang rugi siapa? Masyarakat. Pemerintah tidak mau masyarakat rugi,” kata Menteri Kominfo tersebut pada pertengahan November 2019 lalu.
BISNIS
Baca: Menkominfo Johnny Plate: Rakyat Beli TV Digital, Siarannya Analog