TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog (analog switch off/ASO) atau migrasi siaran TV digital paling lambat 17 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan dalam postingan Kementerian di akun Instagram resmi @kemenkominfo , pada hari ini, Rabu, 2 Juni 2021.
Adapun proses peralihan sudah dimulai sejak sekarang. Penghentian siaran televisi analog pada 17 Agustus 2021 tersebut merupakan tahap satu dari lima tahap.
Pada tahap kesatu ini, kata Kementerian Kominfo, layanan sejumlah daerah di lima provinsi akan dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke digital. Daerah itu antara lain Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang. Provinsi Banten meliputi Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.
Provinsi Kalimantan Timur mencakup Kabupaten Kutai Karta Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Terakhir, Provinsi Kalimantan Utara mencakup Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.