TEMPO.CO, Jakarta - Dialog bipartit antara manajemen dan pekerja PT Hero Supermarket Tbk masih berjalan sampai hari ini terkait penutupan gerai Giant. Serikat pekerja bersyukur karena proses dialog sejauh ini berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah manajemen kooperatif," kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi, Serikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS) Jakwan saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 1 Juni 2021.
Sebelumnya, Hero sebagai pengelola gerai telah memutuskan untuk menutup seluruh cabang Giant per Juli 2021. Presiden Direktur Hero Supermarket, Patrik Lindvall, menyebutkan, keputusan menutup seluruh gerai Giant merupakan tindak lanjut dari perubahan fokus strategi bisnis perusahaan.
“Gerai Giant lainnya akan dengan berat hati ditutup pada akhir Juli 2021 walaupun negosiasi terkait potensi pengalihan kepemilikan sejumlah gerai Giant kepada pihak ketiga masih berlangsung,” kata Patrik melalui keterangan resmi, Selasa, 25 Mei 2021.
Serikat Pekerja juga sudah menampung keinginan dari para karyawan Giant. Sebagian memang ingin berhenti bekerja di Giant dengan uang pesangon. Tapi sebagian lain masih tetap ingin bekerja di unit bisnis lainnya milik Hero Supermarket.
Menurut Jakwan, penyelesaian terhadap pekerja Giant ini mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Menurut dia, PKB ini berikut nilai pesangonnya masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bukan UU Cipta Kerja.
Selain dengan manajemen, Serikat Pekerja juga sudah bertemu dengan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Pertemuan berlangsung pada Jumat, 28 Mei 2021 di Kantor Kemenaker.
Mereka berdiskusi soal dampak dari pemutusan kerja karyawan Giant ini, prosesnya, sampai upaya preventif yang bisa dilakukan. Selanjutnya, kata Jakwa, Kemnaker telah mempersiapkan agenda untuk bertemu dengan manajemen Hero Supermarket juga.
Baca Juga: Giant Tutup Juli 2021, Serikat Pekerja: 60-70 Persen Karyawan Ingin Berhenti