Selain memperhatikan UMKM, Said mengatakan pemerintah harus memikirkan sekitar 3.000 karyawan Giant yang terancam kehilangan pekerjaan akibat penutupan gerai. Pemerintah diminta memastikan batas waktu tanggal penyelesaian kasus PHK dan skema penyelamatan lainnya, seperti penyaluran pekerja ke unit usaha Hero Group lainnya.
Menurut Said, ribuan karyawan ini harus disalurkan ke unit usaha Hero Group lainnya seperti Hero Supermaket, Guardian, dan IKEA. Hak-hak ribuan pekerja Giant juga harus dipastikan terbayar sesuai dengan isi PKB menggunakan aturan pesangon lama yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan.
"Bukan menggunakan aturan baru yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang nilainya lebih kecil,” kata Said.
Hero Group memutuskan untuk menutup seluruh gerai Giant per akhir Juli 2021. Presiden Direktur Hero Supermarket Patrik Lindvall menyebutkan, keputusan menutup seluruh gerai Giant merupakan tindak lanjut dari perubahan fokus strategi bisnis perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan pun memastikan sedang melakukan sejumlah upaya terkait penutupan gerai Giant itu. Salah satunya, kementerian menyiapkan fasilitas untuk membantu para ribuan karyawan. "Untuk mengikuti pelatihan reorientasi keahlian atau re-skilling di Balai Latihan Kerja (BLK) kami," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi.
Baca: Seluruh Gerai Giant Tutup, Aprindo: Hipermarket Sudah di Titik Nadir