Rosan tidak menjawab saat dikonfirmasi ihwal adanya permintaan dari pemerintah itu. Sedangkan pada 25 Mei lalu, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan Presiden Joko Widodo tidak melakukan intervensi dalam pemilihan Kadin. Artinya, Jokowi bersifat netral. “Enggak lah, sesuai mekanisme yang ada saja,” ujar Heru.
Tepat sebelum rapat panitia berlangsung, Benny mengkonfirmasi bahwa panitia mendapat permohonan dari salah satu kandidat untuk memundurkan jadwal. Alasannya lantaran kandidat tersebut tidak memiliki waktu yang cukup untuk berkampanye.
Namun, saat itu sebagian anggota panitia Kadin tidak menyetujui. Alasannya, Kadin merugi baik secara waktu dan materi bila jadwal mundur. Di sisi lain, panitia telah empat per lima matang menyiapkan munas.
Perubahan rencana Munas Kadin tertuang dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia kepada ketua asosiasi dan anggota luar biasa tertarikh Kamis, 27 Mei 2021. Surat dengan nomor 405/DP5/V/2021 menyatakan Munas Kadin akan ditunda sampai 30 Juni 2021.
Surat tersebut juga menyatakan musyawarah akbar digelar di Kota Kendari. Dengan mundurnya jadwal, proses pendaftaran anggota luar biasa peserta konvensi juga akan diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditetapkan.
Namun Ketua Panitia Munas Kadin Nita Yudi mengatakan sampai saat ini penanggung jawab pelaksana belum memutuskan pengunduran jadwal atau pemindahan lokasi musyawarah akbar. “Kalau mau dipindah tempat dan wktunya, ini semua tergantung hasil rapat Dewan Pengurus Lengkap,” ujar Nita.
Baca Juga: Ribut-ribut Menjelang Munas Kadin, Mulai dari Waktu Diundur hingga Pindah Lokasi