3. Tanggapan Telkom dan Telkomsel Soal Pemanggilan Pejabatnya Sebagai Saksi
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) buka suara ihwal pemanggilan dua pejabat perusahaan tersebut oleh kepolisian atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dua pejabat yang dimaksud adalah Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Edi Witjara.
Keduanya dipanggil sebagai saksi. Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengatakan perusahaan masih mempelajari berkas pemanggilan yang dimaksud.
“Sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dan mendukung proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar dia saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Mei 2021.
Denny mengatakan perusahaan bakal mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Vice President Corporate Communication Telkom Pujo Pramono mengungkapkan tanggapan senada.
Ia mengatakan Telkom telah menerima surat tersebut. “Tim legal kami tengah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasikan panggilan tersebut,” ucapnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Airlangga: Uang Beredar Selama Lebaran Capai Rp 150 T