4. Utang Garuda Dikabarkan hingga Rp 70 Triliun
Kinerja keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tak kunjung membaik pada 2021. Bahkan, maskapai BUMN itu mencatatkan utang hingga Rp 70 triliun.
Menurut berita Bisnis yang mengutip Bloomberg, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam pernyataannya kepada karyawan perusahaan mengatakan emiten penerbangan pelat merah ini dalam kondisi berat secara finansial.
Irfan mengatakan Garuda Indonesia memiliki utang sebesar Rp 70 triliun atau US$ 4,9 miliar. Jumlah utang tersebut bertambah lebih dari Rp 1 triliun per bulannya seiring dengan penundaan pembayaran yang dilakukan perusahaan kepada pada pemasok.
5. Beda Pinjaman Online Ilegal dan Fintech P2P Legal Menurut Asosiasi
Industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending berlisensi terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memastikan diri tidak akan pernah berpraktik layaknya platform pinjaman online (ilegal) yang merugikan peminjam.
Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rina Apriana menekankan bahwa faktor utama yang tidak dimiliki pinjol ilegal, yaitu komitmen mematuhi kode etik atau code of conduct (CoC).
"Penerapan kode etik ini wajib ditaati platform resmi, beda dengan pinjol ilegal. Terutama penekanannya ada di cara collection, biaya bunga dan biaya layanan, serta komitmen dalam perlindungan data pribadi pengguna," jelasnya dalam diskusi khusus bersama media, dikutip Minggu, 23 Mei 2021.