TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro menilai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) jilid II yang kini tengah menjadi wacana di tengah masyarakat, hanya memanjakan pengusaha kelas atas, sehingga tidak perlu diteruskan.
"Berhentilah memanjakan para pengusaha dengan kebijakan tax amnesty, kebijakan tersebut tak usah diteruskan, apalagi saat APBN kita lagi terus mengalami defisit karena pandemi," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Minggu 23 Mei 2021.
Menurut dia, kebijakan amnesti pajak jilid II itu kurang tepat karena APBN masih dalam kondisi minus sehingga pemasukan dari pajak seharusnya digenjot, bukannya dipangkas.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kemenkeu per akhir November 2020, penerimaan negara tercatat Rp1.423 triliun sementara belanja negara mencapai Rp2.306,7 triliun.
"Kemudian pada kuartal I 2021 APBN kita kembali mengalami defisit sebesar Rp144,2 triliun. Defisit disebabkan oleh penerimaan negara yang masih minim sementara belanja melonjak," ujar Fauzi.
Selain itu, ujar dia, rasio penerimaan pajak negara terhadap PDB turun dari 13,3 persen pada 2008 menjadi 9,76 persen pada 2019, dan pada Maret 2021 hanya 7,32 persen, yang dinilai merupakan rasio yang rendah sejak era Orde Baru.