TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU masih menunggu notifikasi dari Gojek dan Tokopedia ihwal aksi merger kedua perusahaan. Komisioner KPPU, Afif Hasbullah, mengatakan lembaganya belum memperoleh pemberitahuan resmi dari kedua unicorn tersebut.
“Sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi bahwa mereka melakukan merger,” kata Afif saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 Mei 2021.
Menurut Afif, sesuai ketentuan Pasal 28 dan 29 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 junto Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, setiap pelaku usaha yang melakukan merger maupun akuisisi dengan treshold tertentu wajib untuk melakukan notifikasi ke KPPU. Masa tunggu notifikasi maksimal 30 hari sejak tanggal penggabungan atau peleburan atau pengambil-alihan berlaku efektif di Kementerian Hukum dan HAM.
Namun lantaran pandemi, pelaku usaha mendapatkan relaksasi masa tunggu notifikasi hingga 60 hari. “Ini sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020,” ujar Afif.
Setelah menyampaikan notifikasi, KPPU akan melakukan analisis mendalam. Analisis itu meliputi konsentrasi pasar, potensi dampak anti-persaingan dari transaksi perusahaan, hambatan masuk pasar, dan efisiensi.
Dari hasil analisis tersebut, KPPU pun akan mengeluarkan penetapan notifikasi yang berisi tidak adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, juga tidakadanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. “Bisa juga KPPU memberikan kesempatan untuk pelaku usaha melakukan tindakan remedial,” ujar Afif.
Afif menyebut Gojek dan Tokopedia tidak melakukan konsultasi kepada KPPU soal rencana aksi korporasinya sebelum merger. Karena itu, KPPU belum dapat menanggapi lebih jauh soal konsolidasi dua perusahaan.
Meski demikian, KPPU tetap mengingatkan terhadap adanya potensi penguasaan pasar usai merger, khususnya dari sisi hulu-hilir dan distribusi. Meski, kata dia, kecil kemungkinannya terjadi untuk marketplace seperti Tokopedia dan Gojek.
Baca: Kalau GoTo Jadi Melantai di Pasar Modal, BEI Ungkap Kemungkinan Dampak Ini