4. Usai Sritex Resmi PKPU Sementara, Bagaimana Peluang Restrukturisasi Utang?
Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara yang disandang oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex akan berakhir 45 hari sejak putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, yang dibacakan pada Kamis, 6 Mei 2021.
Saat ini emiten tekstil bersandi SRIL ini belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran kupon dan utang jangka menengah. Atas dasar ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham SRIL mulai kemarin, Selasa, 18 Mei 2021.
“Kami sampaikan bahwa pembayaran pokok dan bunga kepada pemegang MTN (Medium Term Note) melalui Pemegang Rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 18 Mei ditunda,” seperti dikutip dari lampiran surat resmi KSEI.
Simak lebih lengkap tentang Sritex di sini.
5. Promo Tambah Daya Listrik PLN Berlaku Hingga 31 Mei, Simak Rincian Biayanya
Program promo tambah daya listrik bertajuk 'Ramadan Peduli' dan 'Ramadan Berkah' yang diadakan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN berlaku hingga akhir bulan atau 31 Mei 2021.
PLN berharap program tersebut bisa mendorong produktivitas masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19. "Dan dapat memberikan kemudahan kepada pelanggan untuk mendapatkan layanan kelistrikan," ujar Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, Selasa, 18 Mei 2021.
Hingga 16 Mei 2021, PLN mencatat lebih dari 20 ribu pelanggan telah mendaftar untuk promo tambah daya listrik tersebut. "Kami sangat senang animo pelanggan cukup tinggi untuk memanfaatkan program promo Ramadan Peduli dan Ramadan Berkah. Kami ingin mempermudah masyarakat untuk menggunakan listrik dan semakin produktif," tutur Agung.
Simak lebih lengkap tentang PLN di sini.