Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AirNav: Larangan Mudik, Pergerakan Pesawat Rata-rata Turun 65 Persen

image-gnews
Petugas Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia melakukan pemantauan lalulintas penerbangan di Tower Airnav, Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. TEMPO/Subekti.
Petugas Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia melakukan pemantauan lalulintas penerbangan di Tower Airnav, Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAirNav Indonesia mencatat penurunan signifikan pergerakan pesawat udara yakni rata-rata 65,54 persen pada 52 bandara di seluruh Indonesia selama tujuh hari masa peniadaan mudik Lebaran tahun 2021 dibandingkan periode sebelum peniadaan mudik. 

Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno, menyampaikan AirNav Indonesia membandingkan data pergerakan pesawat udara tujuh hari periode peniadaan mudik pada tanggal 6 –12 Mei 2021 dengan tujuh hari sebelum periode peniadaan mudik pada 29 April – 5 Mei 2021.

"Jumlah pergerakan pesawat udara baik take-off maupun landing untuk rute domestik maupun internasional pada 52 bandara yang tersebar seantero Nusantara selama periode peniadaan mudik turun signifikan," kata dia dalam pernyataan pers di Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021.

Dari 23.469 pergerakan selama satu minggu sebelum periode peniadaan mudik manjadi 8.087 pergerakan selama periode peniadaan mudik.

Adapun penerbangan yang masih beroperasi tersebut merupakan penerbangan yang memang masih diizinkan untuk beroperasi, yakni angkutan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara RI dan tamu kenegaraan, angkutan operasional penegakan hukum, angkutan barang (cargo flight), angkutan perintis, dan angkutan udara lain dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Kebijakan pemerintah untuk melarang mudik lebaran tahun 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19 khususnya menggunakan transportasi udara, terbukti efektif,” katanya.

Pramintohadi mengungkapkan, tiga bandara dengan penurunan pergerakan pesawat udara paling signifikan adalah Bandara Labuan Bajo, Bima dan Kulon Progo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Baterai dan Aerosol, Empat Barang Ini Tidak Boleh Dimasukkan ke Koper

16 jam lalu

Ilustrasi koper. Freepik.com
Selain Baterai dan Aerosol, Empat Barang Ini Tidak Boleh Dimasukkan ke Koper

Bukan hanya baterai lithium atau aerosol, barang-barang yang tampaknya tidak berbahaya juga sebaiknya tidak disimpan di koper bagasi.


4 Cara Check In Online Tiket Pesawat Tanpa Harus Antri

2 hari lalu

Cara check in online tiket pesawat. Foto: Canva
4 Cara Check In Online Tiket Pesawat Tanpa Harus Antri

Cara check in online tiket pesawat mudah dilakukan. Anda bisa melakukannya lewat aplikasi atau website resmi maskapai pesawat.


Apakah Boleh Membawa Makanan di Pesawat? Ketahui Aturannya

2 hari lalu

Apakah boleh membawa makanan di pesawat? Foto: Canva
Apakah Boleh Membawa Makanan di Pesawat? Ketahui Aturannya

Ada sejumlah aturan yang mesti ditaati penumpang, termasuk perihal membawa makanan di dalam pesawat. Berikut ini informasinya.


Jenis Koper yang Tahan Banting untuk Liburan dan Tips Memilihnya

2 hari lalu

Jenis koper tahan banting. Foto: Canva
Jenis Koper yang Tahan Banting untuk Liburan dan Tips Memilihnya

Sebelum bepergian, ketahui beberapa jenis koper yang tahan banting untuk liburan. Cek bahan paling bagus untuk koper dan tips memilihnya.


Pengidap klaustrofobia Sebaiknya Hindari Kursi Ini di Pesawat

2 hari lalu

Ilustrasi kursi pesawat. Unsplash.com/Markus Winkler
Pengidap klaustrofobia Sebaiknya Hindari Kursi Ini di Pesawat

Kedua kursi pesawat ini berada di dekat jendela, jadi tampak menarik. Namun, kursi ini memiliki kekurangan yang tidak disadari banyak penumpang.


Benarkah Ibu Hamil Tidak Boleh Naik Pesawat Komersil?

3 hari lalu

Foto cuplikan story IG Erina Gudono yang diduga diambil dari atas jet pribadi dan foto Kaesang bersama Erina saat berada di California, AS. Instagram
Benarkah Ibu Hamil Tidak Boleh Naik Pesawat Komersil?

Berikut aturan terkait ibu hamil yang dikeluarkan sejumlah maskapai penerbangan komersial.


Budi Arie Sebut Erina Hamil 8 Bulan Tak Boleh Naik Pesawat Umum, Bagaimana Aturannya?

4 hari lalu

Erina Gudono mengenakan kebaya rancangan Didiet Maulana saat menggelar upacara tujuh bulan kehamilan/Foto: Instagram/Didiet Maulana
Budi Arie Sebut Erina Hamil 8 Bulan Tak Boleh Naik Pesawat Umum, Bagaimana Aturannya?

Pernyataan Budi Arie Setiadi soal penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menarik perhatian publik sejak kemarin.


10 Barang yang Boleh Dibawa dari Pesawat, Masker Mata hingga Piama

5 hari lalu

Ilustrasi pemakaian penutup mata di pesawat. Shutterstock
10 Barang yang Boleh Dibawa dari Pesawat, Masker Mata hingga Piama

Sebagian barang dari pesawat itu hanya bisa sekali pakai atau tidak dapat digunakan bergantian sehingga bisa dibawa pulang oleh penumpang.


Selain Keselamatan, Inilah Alasan Airplane Mode Perlu Diaktifkan saat di Berada di Pesawat

5 hari lalu

Ilustrasi penumpang pesawat (pixabay.com)
Selain Keselamatan, Inilah Alasan Airplane Mode Perlu Diaktifkan saat di Berada di Pesawat

Umumnya maskapai penerbangan meminta penumpang mengaktifkan mode pesawat, ada alasan selain demi keselamatan.


Kemenhub: Pesawat Trigana Air Gagal Lepas Landas di Bandara Serui, Seluruh Penumpang Selamat

6 hari lalu

Personel Kantor SAR Biak Kundori saat memeriksa badan pesawat Trigana Air PK YSP ATR 42-500 yang tergelincir hingga keluar lintasan di Bandara Stevanus Rumbewas Kamanap Kepulauan Yapen, Papua, Senin 9 September 2024. ANTARA/HO-Basarnas.
Kemenhub: Pesawat Trigana Air Gagal Lepas Landas di Bandara Serui, Seluruh Penumpang Selamat

Pesawat Trigana Air PK-YSP jenis ATR 42 seri 500 gagal lepas landas di Bandar Udara (Bandara) Stevanus Rumbewas Serui, Yapen, Papua.