Untuk itu, Satgas Penanganan COVID-19 telah mengantisipasi lonjakan perjalanan arus balik usai Lebaran dengan keluarnya Surat Kepala Satgas Penanganan COVID-19 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 2021.
Di dalam surat itu pemerintah daerah khususnya di Sumatera yang mengalami peningkatan kasus, wajib melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap dokumen perjalanan seperti hasil tes PCR maupun tes cepat atau rapid test antigen dan GeNose dari pelaku perjalanan dalam masa arus balik.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen yang diperlukan maka diwajibkan berputar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
"Demi memastikan screening yang maksimal (mudik) melalui screening gratis ini maka diterapkan mekanisme testing tambahan dengan metode rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni sebagai perbatasan Pulau Sumatera dan Jawa," kata Wiku.
BACA: Kemenhub Usul Rapid Test Antigen Gratis untuk Pemudik Digelar di 21 Titik