TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Covid-19 mewajibkan para pemudik yang tiba di daerah perantauan, seperti Jabodetabek, melakukan isolasi mandiri. Sesuai ketentuan, karantina dilakukan selama 5x24 jam.
“Dari daerah asal berangkat dan kembali, masyarakat juga harus melakukan karantina. Ini untuk memastikan orang yang datang (di kota tujuan) benar-benar sehat,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Kamis, 13 Mei 2021.
Baca Juga:
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan adendumnya. Wiku mengatakan aturan ini untuk menekan angka penyebaran kasus positif virus corona di masa libur Lebaran 1442 Hijriah.
Data Kementerian Perhubungan mencatat, sebanyak 1,5 juta orang telah keluar dari Jabodetabek sejak masa pengetatan perjalanan 22 April hingga 11 Mei 2021 saat periode larangan mudik berlangsung.
Masyarakat bergerak menuju arah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera melalui pelbagai pintu jalan tol maupun penyeberangan Merak-Bakauheni.
Berkaca dari data tersebut, Wiku mengatakan Satgas Covid-19 akan mengetatkan pengawasan terhadap pergerakan masyarakat di masa arus balik, termasuk mengecek kelengkapan dokumen perjalanan.