Dalam putusannya, kata Yuwono, hakim pengadilan menyatakan dana nasabah telah masuk ke rekening grup perusahaan nasabah tersebut. “Kami telah menginformasikan kepada nasabah yang bersangkutan atas putusan itu,” ujar Yuwono.
Akan tetapi, Riduan menyoroti beberapa keterangan saksi-saksi dari karyawan Bank Mega Syariah yang muncul dalam putusan tersebut, terkait pencairan deposito yang tidak sesuai prosedur. Salah satunya pencairan tidak ditransfer oleh Bank Mega Syariah ke rekening induk nasabah yang jadi klien Riduan.
"Apa bisa dana deposito nasabah dicairkan atau ditransfer ke rekening yang bukan rekening induk nasabahnya?" kata dia.
Sehingga, masalah inilah yang membuat Riduan masih terus berkomunikasi dengan Bank Mega Syariah.
Tempo mengkonfirmasi kembali kasus ini kepada Corporate Secretary Division Head PT Bank Mega Syariah Ratna Wahyuni. Namun dia tidak merinci soal pertemuan dengan Riduan pada 28 April 2021. Ia hanya mengatakan bahwa perusahaan menggunakan putusan pengadilan sebagai acuan.
Putusan ini pula yang sudah disampaikan Bank Mega Syariah saat bertemu dengan Riduan dan kliennya. Sementara untuk detail penyelesaian masalah ini, Ratna tidak menjabarkannya. "Mohon maaf karena hal ini merupakan bagian dari kerahasiaan bank, kami tidak dapat memberikan keterangan," kata dia saat dihubungi.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Bank Mega Syariah Buka Suara Soal Dana Nasabah Raib Rp 20 M