TEMPO.CO, Jakarta - Penyelesaian kasus penyalahgunaan dana nasabah PT Bank Mega Syariah masih terus berjalan. Kuasa hukum nasabah, Riduan Tambunan, telah bertemu dengan pihak perusahaan pada 28 April 2021 untuk membicarakan kelanjutan dana kliennya.
"Tetapi masih belum menghasilkan titik terang untuk penyelesaian. Kami sangat mengharapkan agar pihak Bank Mega Syariah dapat menyelesaikan masalah ini tanpa kami lakukan proses hukum," kata Riduan saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.
Kasus ini sudah berjalan sejak 2015 ketika klien Riduan kehilangan dana deposito sebesar Rp 20 miliar yang ditempatkan di BMS. Kasus ini pun masuk ke pengadilan dan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Loethan Moch. Noer Salam sebagai pimpinan cabang Bank Mega Syariah KCP Panglima Polim Jakarta Selatan menjadi terpidana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Loethan terbukti melakukan penyalahgunaan dana nasabah dan pencucian uang.
Loethan kemudian dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis untuk Loethan dijatuhkan pada 25 Januari 2016 dan tertuang dalam putusan nomor: 1105/Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel.
Pada 2021, kasus ini kembali mencuat. Pada 19 April 2021, Direktur Utama Bank Mega Syariah Yuwono Waluyo menegaskan kembali bahwa permasalahan ini telah diputus oleh PN Jakarta Selatan.