Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyalahgunaan Dana Nasabah Bank Mega Syariah, Pengacara: Belum Ada Titik Terang

image-gnews
Logo Bank Mega Syariah. wikipedia
Logo Bank Mega Syariah. wikipedia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelesaian kasus penyalahgunaan dana nasabah PT Bank Mega Syariah masih terus berjalan. Kuasa hukum nasabah, Riduan Tambunan, telah bertemu dengan pihak perusahaan pada 28 April 2021 untuk membicarakan kelanjutan dana kliennya.

"Tetapi masih belum menghasilkan titik terang untuk penyelesaian. Kami sangat mengharapkan agar pihak Bank Mega Syariah dapat menyelesaikan masalah ini tanpa kami lakukan proses hukum," kata Riduan saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.

Kasus ini sudah berjalan sejak 2015 ketika klien Riduan kehilangan dana deposito sebesar Rp 20 miliar yang ditempatkan di BMS. Kasus ini pun masuk ke pengadilan dan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Loethan Moch. Noer Salam sebagai pimpinan cabang Bank Mega Syariah KCP Panglima Polim Jakarta Selatan menjadi terpidana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Loethan terbukti melakukan penyalahgunaan dana nasabah dan pencucian uang.

Loethan kemudian dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis untuk Loethan dijatuhkan pada 25 Januari 2016 dan tertuang dalam putusan nomor: 1105/Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel.

Pada 2021, kasus ini kembali mencuat. Pada 19 April 2021, Direktur Utama Bank Mega Syariah Yuwono Waluyo menegaskan kembali bahwa permasalahan ini telah diputus oleh PN Jakarta Selatan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PNM Kembali Mengadakan Studi Banding

1 hari lalu

PNM Kembali Mengadakan Studi Banding

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU), mengadakan program studi banding dengan tema #CariTauLangkahBaru.


Bank Danamon akan Bagi-bagi Dividen Senilai Rp 1,2 Triliun

4 hari lalu

Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ dan Bank Danamon. google.com
Bank Danamon akan Bagi-bagi Dividen Senilai Rp 1,2 Triliun

PT Bank Danamon Indonesia Tbk memutuskan bagi-bagi dividen senilai Rp 1,2 triliun atau Rp 125,48 per saham.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

5 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

6 hari lalu

Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani atau PNM, Arief Mulyadi berfoto dengan para nasabah dan produk usaha mereka dalam acara Live On Ramadan, di Restoran Harum Manis, Apartemen Pavilion Sudirman, Jakarta pada Kamis, 21 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
PNM Akan Perluas Jangkauan ke Miangas hingga Perbatasan Papua

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM akan memperluas jangkauan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


Pegadaian Serahkan Hadiah Utama 500 Gram Emas untuk Dede Rudi

6 hari lalu

Pegadaian Serahkan Hadiah Utama 500 Gram Emas untuk Dede Rudi

PT Pegadaian, kembali menorehkan catatan manis dengan mewujudkan mimpi salah satu nasabahnya.


Bilyet Deposito: Pengertian, Ketentuan, dan Tips Terhindar dari Penipuan

10 hari lalu

Bilyet Deposito adalah bukti kepemilikan atas dana yang telah didepositokan ke rekening deposito berjangka. Ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Bilyet Deposito: Pengertian, Ketentuan, dan Tips Terhindar dari Penipuan

Bilyet Deposito adalah bukti kepemilikan atas dana yang telah didepositokan ke rekening deposito berjangka. Ini penjelasan lengkapnya.


Alasan Jokowi Sebut Dirut BRI Sunarso Seharusnya Diberi Penghargaan Nobel

21 hari lalu

Bank Rakyat Indonesia atau BRI menggelar seminar bertajuk BRI Microsoft Outlook 2024 di Menara Brilian, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Alasan Jokowi Sebut Dirut BRI Sunarso Seharusnya Diberi Penghargaan Nobel

Presiden Jokowi menilai seharusnya Dirut BRI Sunarso sudah menerima Penghargaan Nobel. Apa alasannya?


LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

21 hari lalu

Petugas memberikan edukasi menabung kepada Peserta Raimuna Nasional (Rainas) XII Tahun 2023 di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi kepada anggota pramuka dan pelajar untuk menabung di lembaga keuangan yang dijamin oleh LPS. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.


Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

21 hari lalu

Presiden Jokowi singgung produk UMKM kerupuk 'Mama Muda' saat memberikan sambutan di BRI Microfinance Outlook 2024, Menara Brilian, Jakarta Selatan, Kamis 7 Maret 2024. TEMPO/ Subekti
Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

Jokowi mengklaim kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 61 persen.


OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

23 hari lalu

Pengacara OC. Kaligis bersama nasabah gagal bayar Jiwasraya lainnya mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.