"Sehingga menjadi suatu produk yang berkaitan antara keuangan sosial dan komersial,” ujar dia.
Ketiga, kata dia, perlu kesesuaian dengan ketaatannya terhadap syariah, baik fikih maupun akad-akadnya. Dia mengatakan dalam wakaf perlu dirumuskan proyek yang integratif antara keuangan sosial dan komersial dari sisi fikih maupun akad sehingga menjadi dasar syariah yang kuat.
Keempat, menurut Perry, perlu digitalisasi wakaf. Digitalisasi wakaf, kata dia, menjadi sangat penting di samping literasi keuangan. "Sehingga sangat mudah, sangat cepat, dan juga kemudian bisa langsung mempermudah masyarakat yang ini berwakaf," kata Perry Warjiyo.
Menurutnya, BI mendukung langkah digitalisasi wakaf melalui digitalisasi sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Wamen BUMN Berharap Transaksi Wakaf Bank Syariah Indonesia Lebih dari Rp 3 M