Bahlil mengatakan bahwa dahulu kalau urus izin itu tidak tahu kapan waktunya selesai, namun dengan adanya undang-undang sekarang maka sudah ada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha. Ini semata-mata untuk memberikan kepastian, kemudahan, efisiensi dan efektifitas bagi pelaku usaha.
"Atas dasar itu bapak ibu semua kami sudah berjanji kepada seluruh investor bahwa silakan investor membawa teknologi, modal, membawa sebagian pasar, sedangkan nanti urusan izinnya dan urusan pemerintah daerahnya, pemerintah yang akan bersama-sama bapak dan ibu untuk membantu," kata Menteri Investasi.
Menteri Investasi meyakini kalau hal tersebut mampu diciptakan dengan baik, maka iklim investasi Indonesia akan semakin membaik, penciptaan lapangan pekerjaan akan semakin terbuka, pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA: Menanti Gebrakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia