TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan yang berada di bawah naungan Lion Air Group merilis aturan dan persyaratan baru bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara di musim Lebaran tahun 2021 ini.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyebutkan, periode perjalanan di musim Lebaran tahun ini terdiri atas 3 periode. Ketiga periode itu adalah masa menjelang mudik (22 April-5 Mei), periode peniadaan atau larangan mudik (6-17 Mei), hingga usai peniadaan mudik (18-24 Mei) yang merujuk kepada peraturan di setiap daerah masing-masing.
Secara umum, kata Danang, ketentuan penerbangan domestik pada periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 akan dilakukan evaluasi setelah pemberitahuan lebih lanjut. "Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.34/2021," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Jumat, 30 April 2021.
Surat edaran itu mengatur tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, PM No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Selanjutnya, addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.