Nantinya, selain melakukan penilangan kepada para pelaku travel gelap, polisi juga akan menahan mobil milik pelaku sampai hari sidang di masing-masing kepolisian daerah.
Selama Selasa dan Rabu, 27 dan 28 April 2021, Polda Metro Jaya menilang 115 kendaraan travel gelap yang berupaya mengangkut penumpang keluar Jakarta. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan ratusan kendaraan milik travel gelap itu ditilang lantaran tidak sesuai peruntukannya.
“Baik itu izin trayek dan lain sebagainya sesuai pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas akan kami lakukan penindakan dengan tegas,” kata Yusri di Polda Metro Jaya pada Kamis, 29 April 2021.
Para sopir tak bisa menunjukkan surat izin untuk mengangkut penumpang. Mereka diketahui hendak mengantar penumpang dari Jakarta ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, juga ke Lampung.
Ratusan kendaraan travel gelap itu berada ditahan di Kantor Polda Metro Jaya. Menurut Yusri, hal itu dilakukan agar ada efek jera terhadap pelaku travel gelap. “Mereka akan dikeluarkan, nanti setelah Operasi Ketupat,” kata Yusri.
CAESAR AKBAR | ADAM PRIREZA
Baca: Kerugian Akibat Pemborosan BBM di 6 Kota Metropolitan Capai Rp 71,4 Triliun