Pertumbuhan zakat, infak, sedekah pada 2020 mencapai 26,1 persen. Fitria mengatakan data ini mengacu pada penelitian Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 2020.
Pemimpin Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Rizaludin Kurniawan, memastikan pembayaran zakat melalui saluran dompet digital sah atau sesuai dengan hukum agama. Ia mengatakan penghimpunan zakat bisa dilakukan melalui perbankan atau fitur digital seperti Gopay.
“Tapi agar aman, cari lembaga yang dapat izin serta aman secara regulasi dan syariah. Cari lembaga zakat yang resmi,” ujar Rizal.
Rizal menerangkan, transaksi pembayaran zakat oleh muzaki melalui kanal digital terus bertumbuh dari tahun ke tahun. Tahun lalu, pembatasan mobilisasi masyarakat akibat adanya wabah corona berhasil mendorong pembayaran di dompet digital menempati porsi 25 persen dari total penghimpunan zakat.
Tren dari waktu ke waktu pun diklaim naik bila dibandingkan dengan pembayaran zakat konvensional. Hari-hari ini, Rizal menyebut porsi pembayaran zakat lewat dompet digital sudah hampir 30 persen.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Tren Pembayaran Zakat kala Pandemi via Gopay 2,5 Kali Lipat