TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia Fitria Irmi menjelaskan sejumlah faktor yang mendorong transaksi penghimpunan zakat meningkat selama pandemi Covid-19. Penyebab pertama ialah bertumbuhnya tren adaptasi teknologi digital amil zakat.
“Pembayaran zakat trennya adalah ke arah digital. Dengan digitalisasi, pandemi tidak menghalangi masyarakat menunaikan kewajiban zakatnya,” ujar Fitria dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 22 April 2021.
Teknologi digital dianggap membuat masyarakat lebih mudah membayar zakat karena bisa dilakukan di mana saja. Melalui sistem pembayaran yang lebih modern, muzaki akan memperoleh berbagai manfaat, seperti memutus rantai penyebaran Covid-19 akibat minimnya pertemuan.
Pembayaran zakat via digital juga mendorong transaksi yang lebih cepat dan efisien karena pembayaran yang masuk bisa langsung tercatat. Di samping itu, pembayaran zakat lewat saluran digital dapat menekan risiko pencurian dan mencegah beredarnya uang palsu.
Selain adaptasi teknologi digital yang makin banyak diterapkan oleh badan amil, tren peningkatan transaksi pembayaran zakat terjadi karena tumbuhnya kesadaran masyarakat di masa pandemi. Menurut Fitria, banyak orang belum pernah membayar zakat, lalu terdorong untuk melakukannya pada saat wabah virus corona merebak.
Selanjutnya, pertumbuhan zakat juga didorong oleh pembayaran dari milenial yang memanfaatkan platform daring. Saat ini, saluran pembayaran zakat dapat dilakukan melalui pelbagai cara, seperti pemanfaatan dompet digital atau lewat fitur kode batang (QRIS) yang disediakan oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan industri.