4. Bitcoin Terperosok ke Rp 750,7 Juta Setelah Tembus Rekor Tertinggi, Kenapa?
Harga Bitcoin, uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar di dunia, terperosok hingga 14 persen ke level US$ 51.541 atau sekitar Rp 750,7 juta (asumsi kurs Rp 14.566 per dolar AS) pada hari Ahad, 18 April 2021. Padahal sepanjang pekan sebelumnya harga aset koin digital itu melonjak hingga mendekati US$ 65.000 atau sekitar Rp 947 jutaan.
Dalam perdagangan sebelumnya, Bitcoin turun 10 persen menjadi US$ 53.991, atau level terendah setelah sebelumnya pada Rabu lalu melonjak. Uang kripto lainnya, Ehtereum juga anjlok 10 persen ke angka US$ 2.101 atau sekitar Rp 30,6 juta.
Situs CoinmarketCap menunjukkan terjadinya aksi jual Bitcoin dikarenakan blackout di di areal tambang Bitcoin di Xinjiang, Cina. Hal ini yang dinilai sebagai salah satu pemicu penurunan harga.
Baca selengkapnya mengenai Bitcoin di sini.
5. OJK: Masyarakat Korban Investasi Ilegal dan Pinjol Banyak yang Bergelar S-2
Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Tirta Segara, mengatakan masyarakat yang terjebak pinjaman online dan investasi ilegal tak hanya berasal dari kelompok berpendidikan rendah. Ia menyebut banyak orang bergelar sarjana, bahkan master atau lulusan S-2, menjadi korban perusahaan financial technology (fintech) ilegal.
“Kami melihat ada yang ingin cepat kaya, tapi enggak melalui kerja keras. Dari hasil temuan, bukan hanya masyarakat yang pendidikan rendah yang jadi korban, tapi juga banyak yang sarjana, S-2,” ujar Tirta dalam webinar yang ditayangkan di akun YouTube Infobank seperti dikutip pada Senin, 19 April 2021.
Menurut Tirta, korban fintech ilegal umumnya merupakan kelompok yang kurang bijak mencari pendanaan. Meski mempunyai latar belakang pendidikan tinggi, tak menjamin seseorang memiliki tingkat literasi keuangan yang memadahi.
Baca selengkapnya mengenai investasi ilegal di sini.