Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkeu Bidik PNBP Rp 4,13 T dari Pengelolaan BMN 2021

image-gnews
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara resmi menyerahkan pengelolaan tiga bandara kepada PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero), melalui kesepakatan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara yang penandatanganannya berlangsung di SEIA Restaurant Lt 1 Menara Astra, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2019.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara resmi menyerahkan pengelolaan tiga bandara kepada PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero), melalui kesepakatan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara yang penandatanganannya berlangsung di SEIA Restaurant Lt 1 Menara Astra, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2019.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDirektorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp4,13 triliun pada 2021. 

Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menyatakan target tersebut meningkat dibandingkan realisasi PNBP dari pengelolaan BMN pada tahun lalu yaitu Rp3,58 triliun.

“Di tahun 2021 kita perkirakan COVID-19 tidak seperti tahun sebelumnya dan sudah ada rebound pada perekonomian sehingga kita targetkan sampai Rp4,13 triliun PNBP dari DJKN dari berbagai jenis pemanfaatan BMN,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Jumat.

Encep menjelaskan ada enam jenis pemanfaatan BMN yang bisa dilakukan yaitu sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), serta bangun guna serah dan bangun serah guna yang dilakukan oleh BUMN atau BUMD.

Kemudian pemanfaatan lain terhadap BMN juga dapat dilakukan melalui kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI) dan kerja sama terbatas untuk penyediaan infrastruktur (Ketupi).

Ia menjelaskan pada dasarnya BMN diperuntukkan sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi K/L sedangkan pemanfaatannya merupakan langkah untuk mengoptimalkan aset sehingga lebih bernilai guna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erick Thohir Sebut Dividen BUMN Lebih Besar Dibanding PMN, Laba Tunai 2023 Rp 292 T

1 jam lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperlihatkan jari kelingking dengan tinta birunya usai melakukan pencoblosan di TPS 17, Tebet, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Erick Thohir Sebut Dividen BUMN Lebih Besar Dibanding PMN, Laba Tunai 2023 Rp 292 T

Erick Thohir menyebut bahwa dividen BUMN lebih besar dibandingkan PNM. Laba tunai Rp 292 triliiun.


Erick Thohir Angkat Asisten Khusus Menhan AM Putranto jadi Komisaris PT Pindad

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo  berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat berkunjung di PT Pindad (Persero), Malang, Jawa Timur, Senin, 24 Juli 2023. Presiden Jokowi berkunjung ke PT Pindad (Persero) untuk meninjau produksi alat utama sistem senjata (alutsista) sekaligus membahas besarnya potensi ekspornya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Erick Thohir Angkat Asisten Khusus Menhan AM Putranto jadi Komisaris PT Pindad

Erick Thohir mengangkat Letjen TNI (Purn) AM Putranto menjadi Komisaris Independen PT Pindad menggantikan Mayjen TNI (Purn) Sakkan Tampubolon.


Jastip Teriak Merasa Dirugikan karena Pembatasan Impor, Industri Tekstil: Mereka Ilegal, Gak Bayar Pajak

21 jam lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Jastip Teriak Merasa Dirugikan karena Pembatasan Impor, Industri Tekstil: Mereka Ilegal, Gak Bayar Pajak

Ketua APSYFI angkat bicara merespons protes pengusaha jasa titip (Jastip) yang mengaku rugi atas kebijakan terbaru pemerintah.


Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

23 jam lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

Ini kelompok yang dibolehkan tak perlu lapor SPT Pajak. Berikut aturannya.


Kolaborasi PLN, BUMN, dan BPKP Lanjutkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

1 hari lalu

Kolaborasi PLN, BUMN, dan BPKP Lanjutkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

MoU yang ditandatangani PLN dan 32 BUMN lainnya ini merupakan upaya bersama dalam menyelesaikan berbagai masalah tata kelola korporasi, guna menuju korporasi dengan tata kelola yang baik dan bersih.


Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

1 hari lalu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

Hindari denda dan sanksi akibat terlambat lapor SPT pajak. Bagaimana jika tak melapor pajak?


Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

1 hari lalu

Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

PT Pegadaian melantik pengurus organisasi kepemudaan yang diinisiasi oleh Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Kementerian BUMN, yang tergabung dalam BUMN Muda Pegadaian.


Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

1 hari lalu

Logo LPEI
Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.


Program Mudik Gratis PLN Bisa Berangkat Satu Keluarga, Simak Cara Daftarnya

2 hari lalu

Sejumlah pemudik menunggu bus dalam acara Mudik Bareng PLN di Jakarta Selatan, 8 Juni 2018. Menyambut Idul Fitri 1439 Hijriah, PLN menyediakan 100 bus gratis bagi 5.300 orang untuk mudik ke berbagai daerah di Pulau Jawa. Tempo/Fakhri Hermansyah
Program Mudik Gratis PLN Bisa Berangkat Satu Keluarga, Simak Cara Daftarnya

Program mudik gratis PLN digelar sejak Sabtu, 16 Maret 2024.


Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

2 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.