Meski demikian, ia memastikan pemanfaatan dalam konteks BMN memiliki ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan baik bagi pengelola, pengguna, maupun mitra yang memanfaatkan BMN.
Ia menjelaskan pemanfaatan BMN dapat dilakukan jika tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi K/L dan tidak mengubah status kepemilikan pada BMN yang dimanfaatkan.
Selanjutnya, pemanfaatan BMN juga dapat dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur dan pemeliharaan BMN yang menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan.
Sementara itu, Kemenkeu menyebutkan total barang milik negara pada 2019 mencapai Rp10,46 triliun dalam bentuk aset sedangkan BMN terdiri dari aset tetap dan aset lancar yang memiliki nilai mencapai Rp6.000 triliun. “Ini nilainya sampai Rp6.000 triliun pada 2019 kemudian untuk 2020 sedang disusun. Kita harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat diaudit oleh BPK,” ujarnya.