TEMPO.CO, Jakarta - Senin kemarin, 12 April 2021, sekitar 50 pekerja restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) menggeruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan. Mereka memprotes pemotongan upah sebesar 30 persen yang dilakukan perusahaan sejak April 2020.
Para pekerja ini tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SB PT Fast Food Indonesia Tbk. Fast Food tak lain adalah pemegang hak waralaba tunggal untuk merek KFC di Indonesia.
Hingga pada pukul 12 siang, 10 orang perwakilan aksi diterima oleh pihak kementerian untuk melakukan audiensi. Pertemuan berlangsung selama 1 jam.
"Laporan sebenarnya sudah pernah disampaikan pada 2020, tapi kami sampaikan lagi karena tidak ada tindak lanjutnya," kata Antony Matondang, salah satu koordinator SPBI saat dihubungi di hari yang sama.
Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitan membenarkan adanya pertemuan tersebut. "Kami hari ini menerima audiensi teman-teman KFC, semoga dicarikan titik temunya," kata dia.
Dinar belum merinci hasil kesepakatan yang dicapai dengan para pekerja tersebut. Akan tetapi, Ia memastikan upaya tindak lanjut akan dilakukan untuk menyelsaikan masalah yang disampaikan. "Sudah ada tim yang menangani laporan tersebut," kata dia.
Sementar itu, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, Justinus Dalimin Juwono, menegaskan semua kebijakan yang diambil perusahaan telah disepakati dengan SPFFI, perwakilan dari mayoritas pekerja KFC, sejak Januari 2021.