Menurut Antony, kondisi ini sudah dialami para pekerja selama satu tahun terakhir. "Sampai hari ini belum ada kejelasan," kata dia. Untuk itu, SPBI pun menyampaikan empat tuntutan atas permasalahan yang dihadapi tersebut:
1. Fast Food Indonesia segera mengeluarkan kebijakan pembayaran upah sebagaimana biasanya, dan segera mengembalikan upah yang selama ini ditahan
2. Hapus kebijakan pemotongan upah dan hold Upah.
3. Berikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
4. Naikkan upah level staff dan bayarkan upah lemburnya.
5. Kementrian Ketenagakerjaan, dalam hal ini Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan, untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan di Fast Food Indonesia.
Setelah aksi dilakukan di Kemenaker, Antony menyebut masalah belum selesai. Kini, kata dia, para pekerja KFC yang melakukan aksi diminta untuk melakukan tes PCR Covid-19 dengan biaya sendiri.
Antony menyebut instruksi ini disampaikan oleh para area manager KFC. Kalau belum melakukan tes, kata dia, maka pekerja tak boleh masuk kerja.
Ia menilai kebijakan ini sangat diskriminatif. Sebab, para pekerja yang tergabungf dalam SPFFI juga pernah melakukan aksi pada akhir Maret 2021, tapi tidak pernah diminta untuk tes PCR.
Sebenarnya, kata Antony, para pekerja tidak keberatan untuk melakukan tes PCR. Masalahnya adalah karena disuruh tes dengan uang sendiri. "Kalau difasilitasi sih, ga ada masalah," ujarnya.
Tempo mengkonfirmasi instruksi tes PCR dengan biaya sendiri oleh KFC yang disampaikan Antony ini kepada Justinus. Tapi, hingga kini Justinus belum memberikan jawaban dan pesan WhatsApp yang disampaikan baru dibaca saja.
Baca: KFC Tanggapi Protes Pekerja: Sudah Ada Kesepakatan Sejak Januari 2021