Kesepakatan ini, kata dia, telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan diberitahukan ke lebih dari 200 dinas ketenagakerjaan kota dan kabupaten di Indonesia.
"Sehingga, kesepakatan berlaku untuk seluruh pekerja di perusahaan," kata dia. Bahkan, Justinus menyebut diskusi demi perbaikan di tahun 2021 pun sudah dilakukan dengan SPFFI
Antony Matondang, membenarkan adanya kesepakatan pada Januari 2021 ini. Tapi hanya SPFFI saja yang sepakat dengan manajemen untuk pemotongan upah dan lain-lain, sementara SPBI tidak. Menurut dia, SPFFI dan SPBI adalah dua kelommpok yang berbeda di tubuh karyawan KFC.
Tapi, kata Antony, manajemen kemudian memukul rata kebijakan pemotongan upah 30 persen itu untuk semua karyawan. Termasuk bagi para karyawan di SPBI yang tidak setuju. Bagi dia, kebijakan pukul rata pemotongan upah semacam ini bertentangan dengan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sebenarnya, kabar soal protes akibat pemotongan upah pekerja KFC ini sudah mencuat sejak November 2020. Tapi, kabar ini kembali muncul setelah SPBI menyampaikan sikap terbaru dan melakukan aksi di Kemenaker.
Dalam keterangannya, SPBI menyebut perusahaan mengeluarkan sejumlah kebijakan dengan alasan pandemi Covid-19 pada April 2020.
Salah satunya yaitu pemotongan upah sebesar 30 persen sejak April 2020. Lalu, SPBI juga protes karena perusahaan membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC, serta menunda pembayaran upah lembur buruh.