Adapun mekanisme pemberian dana hibah pariwisata sedang dalam proses pengajuan ke Kementerian Keuangan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengusulkan mekanisme penyaluran hibah yang masuk dalam salah satu program PEN ini langsung diberikan melalui transfer ke daerah.
Menurut Sandiaga, lingkup sasaran penerima hibah akan diperluas. Tak hanya hotel dan restoran, penerima hibah akan mencakup juga biro perjalanan pariwisata dan pelaku taman rekreasi.
Kementerian telah mengimpun data penerima hibah pariwisata dari basis pembayaran pajak hotel, pajak restoran, serta pajak hiburan 2019; pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai 2019, dan BPJS Ketenagakerjakan. “Begitu dapat persetujuan, kami siap mengeksekusi,” ujar Sandiaga.
BACA: Sandiaga Sebut Pemerintah Akan Bentuk Tim Pengelolaan TMII
FRANCISCA CHRISTY ROSANA