Di pagar tersebut tertulis nama PT Hartono Naga Persada. Bisnis telah menghubungi pihak Hartono Naga soal pengajuan PKPU WSBP.
Walau membenarkan, pihak Hartono enggan menjelaskan kronologi dan detil gugatan tersebut. "Oh ini yang Waskita ya, silakan hubungi lawyer saya," kata Anton Tjoa dari pihak Hartono Naga saat dihubungi Bisnis, Senin, 5 April 2021.
Sementara dua pengacara perusahaan itu tak menjawab pertanyaan ketika dihubungi melalui pesan tertulis. Dalam gugatannya, PT Hartono Naga Persada menyampaikan tujuh petitum.
Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan PKPU sementara yang diajukan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan termohon PKPU yakni PT. Waskito Beton Precast Tbk (WBSP) yang berdomisili di Gedung Teraskita Lantai 3-3A Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur 13340, Indonesia, dalam PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU. Keempat, menunjuk dan mengangkat dua pihak pengurus. Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU paling lambat hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU diucapkan.
Keenam, memerintahkan pengurus untuk memanggil pihak Waskita Beton sebagai termohon PKPU dan kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada butir 5 petitum ini.
Ketujuh, menghukum Waskita Beton PKPU untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini. Dalam catatan Bisnis, Waskita Beton adalah anak usaha dari PT Waskita Karya Tbk atau WSKT.
Sebuah badan usaha yang dikuasai oleh negara. Total kepemilikan saham Waskita Karya di Waskita Beton Precast tercatat hampir 60 persen. Sementara itu, pihak WSBP menyatakan akan segera memberikan jawaban ihwal gugatan yang sedang dihadapi oleh perseroan.
BISNIS
Baca: Bos Waskita Karya Beberkan 3 Penyebab Perusahaan Terbelit Utang Rp 90 Triliun