TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Waskita Beton Precast Tbk. Mohamad Nur Sodiq menjelaskan dana kas perseroan saat ini lebih dari cukup untuk melunasi nilai gugatan atas perseroan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Hartono Naga Persada.
Nur memberi gambaran, pada akhir tahun lalu, aset yang dimiliki Waskita Beton Precast mencapai Rp 10,6 triliun. Adapun tagihan atau piutang kepada pemberi kerja tercatat Rp 1,8 triliun.
“Sehingga terhadap nilai gugatan sebesar Rp 15 miliar, perseroan memiliki kecukupan dana untuk melunasi kewajiban tersebut. Hanya perlu disepakati terkait jadwal pembayaran,” tulis Mohamad Nur Sodiq dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Rabu, 7 April 2021.
Sebelumnya, emiten dengan kode saham WSBP ini digugat PKPU sementara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh PT Hartono Naga Persada pada akhir bulan lalu, 31 Maret 2021.
Dalam penjelasannya ke BEI, anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ini memaparkan tuntutan PKPU itu terkait dengan permintaan pelunasan utang perseroan senilai Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar yang dilayangkan oleh vendor pemasok material alam.
“Perusahaan selalu melakukan komunikasi dengan semua vendor dalam menyelesaikan seluruh kewajiban. Terhadap tuntutan PKPU, hal tersebut merupakan hak dari vendor yang bersangkutan,” tulis Mohamad Nur Sodiq.
Emiten Grup Waskita ini pun berkomitmen dan menghargai proses gugatan pailit tersebut sebagai salah satu sarana komunikasi dalam koridor hukum untuk mencari kesepakatan.
Lalu siapa PT Hartono Naga Persada tersebut?
Tak banyak informasi terkait PT Hartono Naga Persada yang bertempat di Jalan Ketanggungan-Slawi, Kecamatan Jatibarang, Brebes Jawa Tengah ini. Menurut informasi yang beredar dari sejumlah sumber, perusahaan ini menempati sebuah ruko dengan pagar besi berwarna cokelat.