“Sehingga tahun ini kita tetap melakukan pengetatan, tapi mendorong berbagai aktivitas ekonomi yang bisa kita lakukan, salah satunya mendorong belanja,” ujar Susiwijono.
Ia menerangkan, pemerintah akan menggelar hari belanja online nasional pada H-10 dan H-5 Lebaran. Pemerintah mengucurkan subsidi ongkos kirim sampai Rp 500 miliar agar konsumsi terjaga. Disamping itu, sebagai upaya stabilitas ekonomi, pemerintah akan mempercepat penyaluran bantuan sosial, baik bantuan tunai maupun non-tunai pada Mei.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Nasional atau SPN Ramidi Abdul sebelumnya menolak permintaan pengusaha menggelar perundingan bipartit untuk pembayaran THR Lebaran 2021. Ia mendesak pengusaha memenuhi kewajiban THR kepada pekerjanya secara penuh tanpa dicicil.
“Perlu digarisbawahi, persoalan THR di undang-undang itu sesuatu yang normatif. Tidak ada tawar-menawar. Kami tidak akan mengusahakan perundingan itu,” ujar Ramidi dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 5 April 2021.
Ia melanjutkan pengusaha harus memberi kepastian terhadap buruh soal pembayaran THR menjelang Idul Fitri. Sesuai ketentuan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang masih berlaku, tunjangan wajib diberikan dengan batas waktu tertentu sebelum hari raya.
Baca: Buruh Minta Bukti Laporan Keuangan Perusahaan yang Tak Sanggup Bayar THR Penuh