2. Penerima Banpres Produktif UMKM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini? Simak Aturannya
Para penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) alias Banpres Produktif 2020 bisa kembali mendapatkan uang stimulus pada 2021. Hanya saja, besarannya turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020. Beleid terbaru ini diteken Menteri Koperasi Teten Masduki pada 17 Maret 2021.
"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.
3. Walhi Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Bencana NTT
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi mendesak pemerintah segera menetapkan Nusa Tenggara Timur atau NTT dalam status darurat bencana. Wilayah Flores Timur, NTT, sebelumnya dilanda banjir bandang dan tanah longsor hingga mengakibatkan adanya korban jiwa dan ribuan warga mengungsi.
“Sudah lima hari berlangsung sejak 30 Maret 2021 hujan deras, angin kencang, serta gelombang tinggi melanda NTT. Dampaknya signifikan. Puluhan orang dilaporkan meninggal dunia, ribuan orang mengungsi, ribuan rumah terendam banjir dan terkena longsor, fasilitas publik luluh-lantak,” ujar Direktur Eksekutif Walhi NTT Umbu Wulang dalam keterangannya pada Ahad, 4 April 2021.
Status darurat kebencanaan ini mempertimbangkan beberapa hal, seperti cakupan lokasi, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan, dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan. Penetapan status kedaruratan pun mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.