3. ESDM Setop Ekspor 200 Ton Zircon di Bangka Belitung yang Diduga Ilegal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetop ekspor 200 ton batu mineral zircon milik PT Cinta Alam Lestari (CAL) di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena diduga ada pelanggaran.
Selain menyetop ekspor, Kementerian ESDM membuka paksa delapan kontainer yang masing-masing berisi 25 ton zircon siap ekspor untuk dilakukan pengambilan sampel dilanjutkan untuk pengujian di laboratorium.
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah sampel zircon PT CAL yang sudah diambil pihaknya sudah sesuai apa belum.
"Untuk pemeriksaan sampel zircon yang diambil harus melalui pemeriksaan di laboratorium. Estimasi waktu yang dibutuhkan paling tidak dua minggu. Nanti bisa diketahui sesuai apa tidak," ujar Ridwan kepada wartawan di Pelabuhan Pangkalbalam, Ahad, 4 April 2021.
Ridwan menuturkan pihaknya juga akan menanyakan kepada pihak Sucofindo yang telah menerbitkan Laporan Surveyor (LS) yang menetapkan bahwa barang yang diverifikasi sudah sesuai.
"Nanti kita tanyakan Sucofindo kenapa keluarkan (LS) ini. Hasil laporan pihak PT CAL ada delapan kontainer zircon yang akan diekspor dengan masing-masing kontainer berisi 25 ton zircon. Kalau bukan barang yang sesuai dengan kenyataannya harus diatur dengan cara lain," ujar dia.
Baca berita selengkapnya di sini.