TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Kamis, 1 April 2021.
Hasil pemeriksaan BPK tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian ESDM untuk segera diperbaiki.
"Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera dibenahi, dapat mempengaruhi efektivitas pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran terkait yang telah ditetapkan dalam RPJMN,” kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 April 2021.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut antara lain terdiri dari Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas Bumi Tahun 2019.
Pada LHP tersebut, persoalan yang disorot BPK antara lain penetapan tarif dan review tarif pengangkutan gas bumi berlarut-larut dan penerapan tarif pengangkutan belum sesuai ketentuan. Di samping itu, aplikasi pada Direktorat BBM dan Direktorat Gas Bumi masih belum terintegrasi.
"Selain itu, validitas dan reliabilitas data yang ada dalam aplikasi masih kurang memadai karena data tidak update," dinukil dari keterangan resmi tersebut.
Selanjutnya, pada laporan PDTT atas Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Tahun 2018 sampai dengan Semester I 2020 juga ada dua masalah yang disorot.