Rangkaian peraturan ini terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden. Khusus untuk bidang pertanahan, ada 4 PP yang diterbitkan pemerintah, yaitu:
1. PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
2. PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
3. PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
4. PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Sementara, PP Bank Tanah yang saat ini sedang dibahas tidak ada dalam daftar 45 aturan turunan tersebut. Untuk daftar lengkap 45 PP dan 4 Perpres tersebut dapat diunduh di halaman berikut: https://setkab.go.id/daftar-tautan-49-aturan-pelaksana-uu-cipta-kerja/ .
Baca: Besok Terakhir Penyerahan SPT, Begini Cara Lapor Online Lewat E-Filing Pajak