TEMPO.CO, Jakarta - Besok, 31 Maret 2021 adalah batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi, e-Filing Pajak bisa jadi alternatif untuk masyarakat wajib pajak melaporkan SPT secara cepat dan mudah. Belum banyak yang tahu apa itu e-Filing atau Electronic Filing besutan Direktorat Jenderal Pajak ini. E-Filing merupakan cara menyampaikan laporan SPT elektronik secara online dengan jaringan internet melalui laman www.pajak.go.ig atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau PJAP.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kode 1770, 1770S, dan 1770SS maupun SPT Tahunan PPh Badan kode 1771 dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-Filing di DJP Online.
Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing. Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa unggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM, SPT tersebut tinggal di unggah secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
Agar dapat melakukan e-Filing, berikut syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat wajib pajak.
1. EFIN/nomor identitaselektronik
2. Dokumen elektronik/SPTelektronik
3. Akses ke web e-Filing/sudah terdaftar di OnlinePajak
Agar wajib pajak dapat melakukan transaksi pajak secara online, maka dibutuhkan EFIN tersebut. Masyarakat wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan EFIN apabila Sebelumnya sudah memiliki EFIN dan surat elektronik e-faktur.
Dilansir dari cermati.com, berikut ini merupakan petunjuk penggunaan e-Filing untuk melaporkan SPT secara online bagi masyarakat wajib pajak. Hal-hal yang perlu disiapkan sebelum melaporkan SPT yaitu:
1. Bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta, atau 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final
3. Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
4. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan
5. Daftar penghasilan
6. Daftar harta (buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan) dan utang (rekening utang)
7. Daftar tanggungan keluarga
8. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain
9. Dan dokumen terkait lainnya.
Perlu diketahui, cara isi SPT Tahunan Pajak 1770 S menggunakan aplikasi e-Filing lewat website DJP Online agak berbeda dengan 1770 SS. Tahapannya lebih panjang karena harus mengisi banyak lampiran. Tapi tenang saja, Anda bisa mengisi dan melapor SPT 1770 S melalui e-Filing dengan panduan. Berikut caranya, dilansir dari online-pajak.com:
1. Akses aplikasi OnlinePajak
2. Masuk ke fitur e-Filing
3. Unggah file CSV dan file PDF pendukung atau hitung langsung atau gunakan fitur hitung otomatis
4. Kliklapor
5. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Soal keamanan pengguna tidak perlu khawatir, e-Filing telah mendapatkan sertifikasi ISO/IEC 27001 dari lembaga internasional yang menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi. Sementara, fitur e-Filing pajak sendiri sudah disahkan melalui Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Wamenkeu Minta Wajib Pajak Bantu Ingatkan SPT ke Teman hingga Grup WA