TEMPO.CO, Jakarta - Penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja masih terus berjalan. Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan segera menerbitkan aturan turunan baru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bank Tanah.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera diundangkan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Himawan Arif dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.
Sebelumnya, rencana pembentukan Bank Tanah ini sudah mulai dijalankan sejak Oktober 2020. Saat itu, Jokowi menunjuk tiga menteri sebagai penanggung jawab bank tanah. Ketiganya yaitu Menteri Agraria, Menteri Keuangan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Lalu pada 3 November 2020, UU Cipta Kerja sudah resmi berlaku dan ikut mengatur Bank Tanah. Pada 21 Februari 2021, Sekretariat Kabinet mengumumkan secara resmi 49 aturan turunan UU Cipta Kerja.