Keputusan RUPST lainnya yakni pemberian kuasa untuk penetapan gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas untuk tahun buku 2021 serta tantiem untuk tahun buku 2020 yang dibayarkan Perseroan kepada Dewan Komisaris dan Direksi.
Perusahaan menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan PwC Global), untuk mengaudit atau memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Selain itu RUPST juga memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan dan membayar dividen interim untuk tahun buku 2021 jika keuangan Perseroan memungkinkan. Hal ini mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, RUPST BCA menyetujui perubahan Recovery Plan Perseroan.
Adapun Robert Budi Hartono dan Michael Bambang Hartono yang merupakan pemegang saham pengendali perusahaan berkode emiten BBCA akan menerima dividen sekitar Rp 7,18 triliun.
Mereka melalui PT Dwimuria Investama Andalan memiliki 54,94 persen saham atau 13.545.990.000 saham BCA atau BBCA. Rinciannya adalah Robert Budi Hartono dan Michael Bambang Hartono masing-masing menggenggam kepemilikan saham sebesar 51 persen dan 49 persen di Dwimuria Investama Andalan.
BISNIS
Baca: Simak Batas Akhir Penggantian Kartu ATM Chip: Mandiri, BCA, BNI, dan BRI