TEMPO.CO, Jakarta - Bank-bank di Indonesia sudah mengumumkan kepada para nasabah mereka untuk mengganti kartu ATM Debit Magnetc Stripe ke Debit Chip. Jika lewat natas waktu, maka kartu ATM Stripe ini akal diblokir.
Tempo merangkum jadwal pemblokiran dari sejumlah perbankan, berikut di antaranya:
1. PT Bank Mandiri (persero) Tbk
Bank Mandiri memberi batas waktu sampai 1 April 2021. Selanjutnya, pemblokiran ini dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan bank dan berdasarkan kriteria expiry date atau batas masa aktif kartu.
Tahap pertama, kartu ATM dengan tanggal kedaluwarsa 2021-2022 bakal diblokir pada 1 April 2021. Tahap kedua, kartu ATM dengan batas aktif kartu 2023-2025 dijadwalkan pemblokiran pada 1 Juni 2021. Sedangkan di tahap ketiga, kartu ATM dengan batas masa aktif kartu 2026-2030 akan diblokir pada 1 Juli 2021.
Tapi, pergantian ke ATM Chip ini tidak berlaku untuk semuanya. "Mandiri Debit Magnetic Stripe yang dikecualikan untuk dilakukan penggantian adalah kartu bansos dan tani," dikutip dari laman resmi perusahaan pada Minggu, 28 Maret 2021.
2. PT Bank Central Asia Tbk
Sementara, BCA mendorong nasabah pemegang kartu ATM BCA atau kartu Paspor BCA untuk diganti ke kartu ATM berbasis chip sebelum 31 Desember 2021. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan dalam bertransaksi perbankan.
"Tak perlu ragu untuk mengganti pemegang kartu ATM BCA atau kartu Paspor BCA ke kartu ATM berbasis chip," tulis pihak BCA dalam keterangan resmi pada 6 Maret 2021.
Menurut BCA, salah satu alasannya yaitu untuk mengurangi risiko kejahatan kartu. "Magnetic stripe secara teknologi lebih mudah untuk disalin datanya jika dibandingkan dengan kartu chip yang secara teknologi lebih maju," tulis BCA.