TEMPO.CO, Jakarta - VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs Bukalapak, Perdana Arning Saputro, menanggapi gugatan Rp 90,3 miliar dari PT Harmas Jalesveva di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Perdana, Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun, kata dia, Harmas Jalesveva memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak.
"Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Maret 2021.
Dalam gugatan perdata bernomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL yang diregister pada pada 24 Maret 2021, Bukalapak dituduh Harmas Jalesveva melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) bersama PT Leads Property Service Indonesia.
Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Terdapat 14 petitum dalam tuntutan yang diajukan Harmas Jalesveva. Tuntutan utama yaitu meminta ganti rugi materil kepada Bukalapak sebesar Rp 90,3 miliar. Sedangkan PT Leads Property dituntut mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp 3,13 miliar.