Lebih jauh, ia menyebutkan gugatan PKPU tersebut tidak akan berdampak banyak terhadap perseroan. "Baik dari sisi hukum, keuangan dan operasional," ucapnya. Perusahaan akan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa.
Theodorus juga menyebutkan bahwa perusahaan berpendirian bahwa permohonan PKPU yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan akan mematuhi proses PKPU dan akan melindungi hak dan kepentingan Perseroan.
"Perseroan akan melakukan segala upaya hukum untuk memastikan bahwa hak Perseroan tetap terjaga. Perseroan akan dan selalu memenuhi segala ketentuan hukum yang berlaku," kata Theodorus.
Pada penutupan perdagangan hari ini, Selasa, 23 Maret 2021, saham BATA tidak berubah dari harga sebelumnya di level Rp 700. Adapun kapitalisasi pasar PT Sepatu Bata Tbk. saat ini sebsar Rp 910 miliar.
BISNIS