Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Pailit terhadap Sepatu Bata Berawal dari Pembayaran Pesangon Karyawan

image-gnews
Pekerja membuat sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. Bata merupakan perusahaan yang memulai produksi sepatu di indonesia sejak 1940. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pekerja membuat sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. Bata merupakan perusahaan yang memulai produksi sepatu di indonesia sejak 1940. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Sepatu Bata Tbk. Theodorus Warlando Ginting angkat bicara menanggapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh mantan karyawannya. Langkah ini membuat perseroan melanjutkan proses hukum.

Theodorus menjelaskan, perseroan berkode saham BATA tersebut telah mengeluarkan keterbukaan informasi mengenai PKPU yang diajukan terhadap perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sebelum Pemohon melakukan permohonan PKPU, terdapat perselisihan industrial antara Perseroan dengan Pemohon PKPU yang mana perselisihan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta," kata Theodorus dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia, Senin, 22 Maret 2021.

Ia menjelaskan, tidak ada perbandingan nilai pemohonan PKPU dan total kewajiban perseroan terhadap para mantan karyawan tersebut. Sebab, yang menjadi dasar permohonan PKPU ini adalah pesangon dari pemohon.

Gugatan pesangon tersebut, menurut Theodorus, telah ditanggapi dengan pembayaran kewajiban oleh perusahaan secara penuh. Oleh karena itu BATA menyebutkan telah memenuhi dan mematuhi putusan di Pengadilan Hubungan Industrial.\

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

7 jam lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

Jubir PKS Ahmad Mabruri mengatakan partainya akan ikuti aturan MA dan KPU untuk mengganti nama caleg mantan koruptor.


MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

16 jam lalu

dari kiri) Anggota KPU Idham Holik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Anggota Bawaslu Puadi dan Lolly Suhenty saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

Menurut MA, dua pasal yang tercantum dalam PKPU, menunjukkan KPU memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana.


Menang Gugatan PKPU di MA soal Caleg Eks Narapidana Koruptor, Ini Tanggapan Mantan Komisioner KPK

1 hari lalu

Mantan wakil ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang (kedua kanan) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan (kanan) mewakili koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam keterangannya ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menang Gugatan PKPU di MA soal Caleg Eks Narapidana Koruptor, Ini Tanggapan Mantan Komisioner KPK

Mantan komisioner KPK, Saut Situmorang, mengatakan putusan uji materi PKPU Nomor 10 dan 11, seperti angin segar.


MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

ICW mengatakan pembatalan dua pasal dalam PKPU No 10 dan 11 Tahun 2023 oleh MA, menunjukkan buruknya penyelenggara pemilihan umum menyusun aturan


Catat Kenaikan Level Risk Maturity, Garuda Indonesia Perkuat Tata Kelola Perusahaan

2 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Tony Hartawa
Catat Kenaikan Level Risk Maturity, Garuda Indonesia Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Garuda Indonesia telah menyelesaikan agenda Risk Maturity Assessment, yang mengukur tingkat penerapan manajemen risiko berdasarkan Risk Maturity Index (RMI). Garuda berhasil mencatat peningkatan skor RMI dari tahun sebelumnya.


TikTok Shop Dilarang Pemerintah Indonesia, Begini Tanggapan Dubes Cina

5 hari lalu

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan cinderamata berupa keris kepada Duta Besar Cina untuk Indonesia, Lu Kang usai bertemu di Balai Kota Solo, Jumat, 12 Mei 2023. Dok. Humas Pemerintah Kota Solo
TikTok Shop Dilarang Pemerintah Indonesia, Begini Tanggapan Dubes Cina

Perihal pelarangan jual beli di TikTok Shop, Dubes Cina mengatakan bahwa menjaga hak-hak bisnis lokal penting, begitu juga dengan menarik investor asing.


Plaza Atrium Senen Dilego, Ini Pamornya dari Masa ke Masa, Pernah Dibom Teroris

5 hari lalu

Plaza Atrium Senen. TEMPO/Arif Fadillah
Plaza Atrium Senen Dilego, Ini Pamornya dari Masa ke Masa, Pernah Dibom Teroris

PT Cowell Development Tbk resmi menjual Plaza Atrium Senen pada 16 Agustus 2023. Begini rekam jejak Plaza Atrium Senen, bahkan pernah dibom teroris.


Pemiliknya Pailit, Begini Suasana di Mal Plaza Atrium Senen

5 hari lalu

Suasana di Plaza Atrium Segitiga Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023. Tempo/I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Pemiliknya Pailit, Begini Suasana di Mal Plaza Atrium Senen

Baru terungkap kalau Plaza Atrium Senen telah berpindah tangan. Pemilik lama pailit.


Mengenal Bisnis Waralaba, Ciri-Ciri, dan Contohnya

7 hari lalu

Banyak cara untuk melakukan bisnis, salah satunya melalui waralaba atau dikenal dengan istilah franchise. Berikut ini ciri-ciri dan contohnya. Foto: Pexels
Mengenal Bisnis Waralaba, Ciri-Ciri, dan Contohnya

Banyak cara untuk melakukan bisnis, salah satunya melalui waralaba atau dikenal dengan istilah franchise. Berikut ini ciri-ciri dan contohnya.


Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

7 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 25 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Puan Maharani buka suara soal polemik revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang minimal 30 persen kuota minimal caleg perempuan.