TEMPO.CO, Jakarta - PT Sepatu Bata Tbk (BATA) mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan datang dari pemohon bernama Agus Setiawan dan sudah terdaftar di pengadilan pada 9 Maret 2021.
"Menyatakan termohon PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," demikian bunyi petitum gugatan di laman resmi pengadilan.
Selain itu, ada empat poin lain dalam petitum yang disampaikan oleh Agus. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya. Kedua, mengangkat dan menunjuk hakim dari Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU Sepatu Bata.
Ketiga, mengangkat empat kurator untuk mengurus harta Sepatu Bata, dalam hal termohon dinyatakan PKPU sementara atau keadaan pailit. Keempat, menghukum Sepatu Bata untuk membayar seluruh biaya perkara.
Dalam gugatan ini, Agus menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukum. Saat dikonfirmasi, Hasiholan membenarkan sudah ada gugatan perkara yang masuk ke pengadilan.
"Jadi termohon (Sepatu Bata) punya utang ke Pak Agus," kata Hasiholan. Karena utang ini belum terselesaikan, maka lahirlah gugatan PKPU ini.