TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Sepatu Bata Tbk. Theodorus Warlando Ginting angkat bicara menanggapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh mantan karyawannya. Langkah ini membuat perseroan melanjutkan proses hukum.
Theodorus menjelaskan, perseroan berkode saham BATA tersebut telah mengeluarkan keterbukaan informasi mengenai PKPU yang diajukan terhadap perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebelum Pemohon melakukan permohonan PKPU, terdapat perselisihan industrial antara Perseroan dengan Pemohon PKPU yang mana perselisihan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta," kata Theodorus dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia, Senin, 22 Maret 2021.
Ia menjelaskan, tidak ada perbandingan nilai pemohonan PKPU dan total kewajiban perseroan terhadap para mantan karyawan tersebut. Sebab, yang menjadi dasar permohonan PKPU ini adalah pesangon dari pemohon.
Gugatan pesangon tersebut, menurut Theodorus, telah ditanggapi dengan pembayaran kewajiban oleh perusahaan secara penuh. Oleh karena itu BATA menyebutkan telah memenuhi dan mematuhi putusan di Pengadilan Hubungan Industrial.\