Sedangkan bagi bakal calon anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, mereka harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama dua tahun terakhir yang dibuktikan dengan Bukti Lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang.
Di sisi lain, aturan tentang rangkap jabatan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 26 undang-undang itu menyebutkan, seseorang yang menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap di kursi yang sama pada perusahaan lain apabila perusahaan tersebut berada dalam pasar yang bersangkutan.
Aturan juga berlaku bila perusahaan memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha. Selanjutnya, perusahaan secara bersamaan dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU sebelumnya meminta Menteri BUMN Erick Thohir mencabut Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 yang mengizinkan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah merangkap jabatan di perusahaan swasta. Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, seperti kartel.
“Akhir-akhir ini komisaris dan direksi BUMN semakin banyak yang merangkap jabatan. Ini akan menjadi problem awal mula terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” ujar Ukay dalam diskusi virtual, Senin, 22 Maret 2021.
Baca: Lima Kementerian Terbanyak Sumbang Komisaris BUMN Rangkap Jabatan