TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menandai sebanyak 62 direksi dan komisaris badan usaha milik negara atau BUMN merangkap jabatan sebagai petinggi di perusahaan swasta. Temuan itu dilakukan berdasarkan penelitian KPPU terhadap adanya laporan dari masyarakat.
Direktur Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto mengatakan praktik rangkap jabatan tersebut dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Apalagi bila kedua perusahaan bergerak di bidang yang sama atau memiliki keterkaitan bisnis dan rantai pasok.
“Kalau untuk perusahaan saling terkait, rangkap jabatan bisa berakibat pada penguasaan pasar dan praktik diskriminasi lain,” kata Taufik, Senin, 22 Maret 2021.
Lantas, bagaimana aturan pengangkatan dewan komisaris dan dewan direksi BUMN?
Aturan pengangkatan direksi, komisaris, dan dewan pengawas perusahaan BUMN telah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 15 beleid tersebut menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian direksi dilakukan melalui rapat umum pemegang saham atau RUPS. Menurut pasal itu, pengangkatan dan pemngerhentian direksi ditetapkan oleh menteri.
Kemudian pada Pasal 25 undang-undang disebutkan bahwa anggota direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.